| Petitum |
Berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Baubau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa anak yang bernama Muhammad Zuliamsyah bin La Niru, Lahir di Dobo 26-07-2009. Umur 17 tahun. Jenis Kelamin Laki-laki adalah anak kandung sah dari Pemohon dengan La Niru bin La Sangkia;
- Menetapkan Pemohon Wa Iwowe binti Ladati sebagai WALI dari anaknya yang masih di bawah umur yang bernama Muhammad Zuliamsyah bin La Niru khusus untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum menandatangani Akta Pemberian Hak Bersama (APH_B) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta surat-surat administratif lainnya terkait sebidang tanah objek waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00761;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Baubau berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |