| Petitum |
Berdasarkan segala apa yang oleh Penggugat telah kemukakan diatas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang adil bersesuai hukum berikut ini:-----------------------------------------------------------------------------------
PRIMER
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
- Menetapkan almarhum LA EBU telah meninggal dunia pada tahun 1935 dan istrinya almarhumah WA HASIMA telah meninggal dunia sekitar tahun 1933;-------------------------
- Menetapkan Ahli Waris Sah dari Pewaris almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA adalah:----------------------------------------------------------------------------------
3.1. LA JULU Bin LA EBU, tidak memiliki anak keturunan dan telah meniggal dunia;----------
3.2. WA KAUWI Binti LA EBU telah meninggal dunia tahun 1943 dan suaminya LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia yang memiliki anak keturunan yaitu:---------------------
3.2.1. LA ODE MANE Bin LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1998 dan memiliki beberapa orang istri, yaitu:-------------------------------------------------
1). Almarhumah WA ODE UZA, memiliki 2 (dua) orang anak yaitu KAMALUDIN telah meninggal dunia saat masih kecil, dan WA ODE FAHIRA telah meninggal dunia pada tahun 1986;-----------------------------------------------
2). Almarhumah WA ODE ARIDJA, memiliki 1 (satu) orang anak yaitu WA ODE MARIANI Binti LA ODE MANE (Tergugat I);---------------------------------------
3). Almarhumah MADINA, memiliki 1 (satu) orang anak yaitu MUNAWIR SYAHWAN Alias AWAN Bin LA ODE MANE (Tergugat II).------------------------
3.2.2. WA ODE MUHAYA Binti LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1983 dan suaminya MADI MASRI telah meninggal dunia yang memiliki anak keturunan yaitu MAHARUDDIN Bin MADI MASRI telah pula meinggal dunia.----------------
3.2.3. WA ODE ZAI Binti LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1980 dan tidak memiliki anak keturunan;-------------------------------------------------------------
3.3. LA TAMBURU Bin LA EBU telah meninggal dunia tanggal 10 April 2012 dan istrinya ZAHILU Binti LAAWU telah pula meninggal dunia pada tanggal 05 April 2018, yang memiliki anak keturunan ZAENU Bin LA TAMBURU (Penggugat);-------------------------
3.4. LA SULE Bin LA EBU telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak keturunan;---------
3.5. LA ABASI Bin LA EBU telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak keturunan.--------
- Menyatakan hukum Ahli waris Sah dari almarhum LA TAMBURU Bin LA EBU dan istrinya almarhumah ZAHILU Binti LAAWU adalah ZAENU Bin LA TAMBURU (Penggugat), berdasarkan Surat Keterangan/ Pernyataan Ahli Waris, Tanggal 11 April 2026, diketahui/ ditandatangani Lurah Lanto (Nomor: 592.2/023, tanggal 30 April 2026) dan diketahui/ ditandatangani Camat Batupoaro (Nomor: 472.12/85, tanggal 06 Mei 2026);-----------------
- Menetapkan Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang terletak dahulu di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, sekarang di Jl. Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, dengan luas ± 474 M?2;(empat ratus tujuh puluh empat) meter persegi, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00225 (Surat Ukur No. 03/Nganganaumala/2009) atas nama MAHARUDDIN (almarhum), Penerbitan Sertipikat tanggal 02 Juni 2009, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;--------------------------------------------------
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Tanggul;----------------------------------------------
- Sebelah Selatan berbatas dengan Wa Ode Rasia;--------------------------------------------
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya.--------------------------------------------------
Adalah Harta Peninggalan almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA yang harus diletakan dalam Pembagian oleh anak keturunannya dan/atau Ahli Warisnya dan/atau Cucu (Ahli Waris Pengganti)/ Garis Keturunan Kedua yaitu Penggugat dan Cicit/ Garis Keturunan Ketiga yaitu Para Tergugat.----------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00225 (Surat Ukur No. 03/Nganganaumala/2009) atas nama MAHARUDDIN, Penerbitan Sertipikat tanggal 02 Juni 2009 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum mengikat;-------------------
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menetapan bagian masing-masing Ahli Waris dari Pewaris almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA sesuai Hukum Islam;------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Baubau atas Obyek Sengketa;----------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi bagian hak Penggugat, dan bilamana tidak dapat dilakukan Pembagian secara natural maka diadakan Pelelangan dimuka umum dan hasilnya selanjutnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat;-------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan Obyek Sengketa tersebut diatas dan melaksanakan pembagian secara sukarela dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka diadakan Pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagian masing-masing;---------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Atau bilamana Majelis berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.-----------
Demikian Gugatan Penggugat ajukan kehadapan Bapak kiranya mendapat perkenaanya memanggil Para Pihak untuk didengar keterangannya didepan persidangan, dan atas perkenaanya Penggugat ucapkan terima kasih.----------------------------------------------------
|