Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PA.Bb 1.Andi Musmaniar Musa binti Andi Musa Bandu
2.Andi Musmanawir bin Andi Musa Bandu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andi Musmaniar Musa binti Andi Musa Bandu
2Andi Musmanawir bin Andi Musa Bandu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian atau dalil-dalil tersebut diatas, Para Pemohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris Andi Musa Bandu Bin Andi Bandu, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris Andi Musa Bandu Bin Andi Bandu, oleh karena itu Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Baubau atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai;

Primair:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Pewaris Andi Musa Bandu Bin Andi Bandu :


2.1. Andi Musmaniar Musa Binti Andi Musa Bandu (sebagai anak kandung);
2.2. Andi Musmanawir Bin Andi Musa Bandu (sebagai Anak Kandung)
      3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak