| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut yang telah Penggugat kemukakan diatas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama BauBau Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang adil bersesuai hukum berikut ini :---------------------------
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------
- Menyatakan almarhumah Wa Ode Hasana Binti La Ode Huse Telah Meninggal Dunia Pada Tanggal 25 Januari 2024;----------------------------------------------------
- Menyatakan Fatri Awansyah (Penggugat) adalah suami sah dari almarhumah (Wa Ode Hasana Binti La Ode Huse);----------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Penggugat adalah Penggugat yang benar ;-----------------------
- Menyatakan ahli waris sah almarhumah adalah Penggugat dan Para Tergugat;-----
- Menetapkan hukum Objek Sengketa adalah Harta Peninggalan Almarhumah. Wa Ode Hasana Binti La Ode Huse berupa : Sebidang tanah dan bangunan diatasnya di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 03925 ukuran 6 M2 X 14 M2 dengan luas 84 M2 Kelurahan Lipu tahun 2021 atas nama Wa Ode Hasana. dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Lorong
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan|
Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah BTN Dokter Aan
Adalah Harta Warisan atau Tirkah Peninggalan almarhumah Wa Ode Hasana yang belum dibagi Waris oleh Para Ahli Warisnya Yaitu Penggugat dan Para Tergugat ; ------------------------------------------------------
- Menetapkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah Btn Sertifikat Nomor 03925 yang terletak di kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau adalah harta bersama antara Penggugat dan almarhumah;-------------------
- Menyatakan ½ (seperdua) bagian dari objek sengketa adalah hak milik harta bersama sah Penggugat dan Almarhumah Wa Ode Hasana (Pewaris) yang hanya dapat di warisi oleh Penggugat dan ½ (seperdua) bagian menjadi peninggalan Pewaris yang dapat diwarisi oleh Penggugat dan Para Tergugat;----------------------
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai hukum waris islam (Faraidh);-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat secara sukarela;-
- Menghukum Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, memberikan izin untuk sita eksekusi dan/atau penjualan lelang terhadap objek sengketa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kendari;-------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) yang telah diletakan terhadap obyek sengketa dalam perkara ini ; -------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;----------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Baubau) untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini serta melakukan pencatatan/peralihan hak sesuai hukum yang berlaku;-------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---------------------------------------------------------------------------------
|