Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Alm. Armin Bin Alm. La Fai oleh karena itu Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Alm. Armin Bin Alm. La Fai telah meninggal dunia pada tanggal 18 November 2025;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Armin Bin La Fai adalah Marnia Binti La Fai (Pemohon);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair:
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Baubau Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |