| Petitum |
Berdasarkan hal-hal dan alasan-alasan tersebut diatas, PENGGUGAT mohon pada Pengadilan Agama Baubau Cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar kirannya menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah:
a. 1 (satu) buah bangunan Rumah BTN berukuran 10x14, yang berdiri diatas bidang tanah yang terletak di BTN Wanabakti Indah Tahap 3, Blok C Nomor 2, Jalan Dayanu Ikhsanudin Kelurahan Lipu, Kecamatan - - --- - Betoambari , Kota Baubau, berukuran 140 M2 dengan batas-batas
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah BTN milik Pak Ahmayani
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah BTN milik Ibu samnia
- - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan perumahan wanabakti
Sebelah barat berbatasan dengan BTN milik Pak suhafid Rahman
b. 1 Unit Bangunan ruko berukuran 6x7 dan rumah semi permanen berukuran 6x8 yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di desa raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi tenggara dengan Sertifikat hak milik Nomor: 00480 berukuran 1060 M2 (Seribu Enam Puluh Meter Persegi) sertifikat hak milik atas Nama La Ode Tarmin (TERGUGAT);
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah di Kuasai oleh La Gumba dengan SU 370/2014;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah yang di kuasai oleh La Gumba
- Sebelah barat berbatasan Tanah yang di kuasai oleh Mamat surat Ukur 367/2014;
c. 1 (satu) set sofa;
d. 1 (satu) buah lemari;
e. 1 (satu) buah Springbed
f. 1 (satu) buah kulkas merka SHARP
g. 1 (satu) buah Rak piring
h. 1 (satu) buah TV merek politron;
i. 1 buah kompor;
j. 1 lusin sendok makan;
k. 2 lusin piring makan;
l. 1 Lusin Gelas kaca
- Menetapkan harta bersama sebagaimana terurai pada diktum 2 adalah bagian PENGGUGAT ½ (setengah) bagian dan bagian TERGUGAT ½ (setengah) bagian;
- Menghukum PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk membagi harta bersama sebagaimana terurai pada diktum 2 dengan ketentuan PENGGUGAT ½ (setengah) bagian dan TERGUGAT ½ (setengah) bagian;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana pada diktum 2 kepada PENGGUGAT;
- Menetapkan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura karena sesuatu hal, maka Pembagiannya dilakukan secara innatura yaitu dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara atas biaya TERGUGAT, dan dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing ½ (setengah) bagian;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij vorraad), walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
SUBSIDER
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|