| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:---------------------------
Primair :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon I sebagai WALI dari ANAK YANG DIHIBAHI bernama CELINE TIFANY IE BINTI AHONG IE, Tempat tanggal lahir Baubau, 27-07-2016, Umur 10 Tahun, untuk bertindak menerima hibah dan mengurus peralihan peralihan hak atas :
a. Objek 1 harta bawaan Pemohon I : tanah dan bangunan, Luas 201 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00614 tahun 2014 atas nama A HONG IE Pemohon I yang terletak di Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau;
b. Objek II harta bersama Para Pemohon : berupa tanah bangunan BTN Wanabakti dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 04169 tahun 2023 atas nama A HONG IE Pemohon I dengan ukuran luas 280 M2 yang terletak di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau;
- Membebankan biaya perkara kepada Para pemohon menurut hukm;
Subsidair :
Dan Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|