Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PA.Bb 1.Ahong Ie bin Corneles Ie Alias Robet Cueng Ie
2.Yusriani binti M. Yusuf Madong
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahong Ie bin Corneles Ie Alias Robet Cueng Ie
2Yusriani binti M. Yusuf Madong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BUHARIM, SHAhong Ie bin Corneles Ie Alias Robet Cueng Ie
2BUHARIM, SHYusriani binti M. Yusuf Madong
3Mustamin, S.H.Ahong Ie bin Corneles Ie Alias Robet Cueng Ie
4Mustamin, S.H.Yusriani binti M. Yusuf Madong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:---------------------------

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya; 
  2. Menetapkan Pemohon I sebagai WALI dari ANAK YANG DIHIBAHI bernama CELINE TIFANY IE BINTI AHONG IE, Tempat tanggal lahir Baubau, 27-07-2016, Umur 10 Tahun, untuk bertindak menerima hibah dan mengurus peralihan peralihan hak atas  :
    a. Objek 1 harta bawaan Pemohon I : tanah dan bangunan, Luas 201 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor : 00614 tahun 2014 atas nama A HONG IE Pemohon I yang terletak di Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau;
    b. Objek II harta bersama Para Pemohon : berupa tanah bangunan BTN Wanabakti dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 04169 tahun 2023 atas nama  A HONG IE Pemohon I dengan ukuran luas 280 M2 yang terletak di Kelurahan Lipu Kecamatan Betoambari Kota Baubau;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para pemohon menurut hukm;
    Subsidair :
    Dan Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak