| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa anak atas nama Muhamad Agustian sebagai anak angkat dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau untuk mencatatkan pengangkatan anak bernama Muhamad Agustian jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Baubau pada tanggal dalam register khusus/catatan pinggir mengenai pengangkatan anak tersebut pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran nomor: 7472-LU-24092024-0009;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk keperluan itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
SUBSIDER:
Atau apabila ketua Pengadilan Agama Baubau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono); |