Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2026/PA.Bb 1.Usman Jafar bin La Bau
2.Mira binti Badirun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Anak
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Usman Jafar bin La Bau
2Mira binti Badirun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Sadar, S.HUsman Jafar bin La Bau
2La Ode Muhammad Sadar, S.HMira binti Badirun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa anak  atas nama Muhamad Agustian sebagai anak angkat dari Para Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Baubau untuk mencatatkan pengangkatan anak bernama Muhamad Agustian  jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Baubau pada tanggal dalam register khusus/catatan pinggir mengenai pengangkatan anak tersebut pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta kelahiran nomor: 7472-LU-24092024-0009;
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk keperluan itu;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

    SUBSIDER:

Atau apabila ketua Pengadilan Agama Baubau berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak