| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Baubau agar berkenan memutus sebagai berikut :
-
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menetapkan Pemohon (MULIANI) sebagai wali yang sah dari anak yang bernama ZAINAL Bin LA DOLO, laki-laki, lahir di Katobengke tanggal 15 Januari 2011, agama Islam dan YULIANI Binti LA DOLO, perempuan, lahir di Baubau tanggal 26 Juli 2012, agama Islam;
-
Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak tersebut terkait yaitu penerimaan uang penitipan ganti kerugian yang di titipkan pada Pengadilan Negeri Baubau dalam Permohonan Konsinyasi yang di daftarkan dalam No. 1/Pdt.P-Kons/2026/PN Bau;
-
Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequeto et Bono). |