Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.G/2026/PA.Bb Zaenu bin La Tamburu 1.Wa Ode Mariani binti La Ode Mane
2.Wa Ode Hariani binti La Ode Mane
3.La Ode Awal bin La Ode Mane
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zaenu bin La Tamburu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1L. ABBAS MATASORUMBA, S.E., S.H.Zaenu bin La Tamburu
Tergugat
NoNama
1Wa Ode Mariani binti La Ode Mane
2Wa Ode Hariani binti La Ode Mane
3La Ode Awal bin La Ode Mane
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


Berdasarkan segala apa yang oleh Penggugat telah kemukakan diatas, maka  Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan menjatuhkan putusan yang adil bersesuai hukum berikut ini:-----------------------------------------------------------------------------------
?PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
  2. Menetapkan almarhum LA EBU telah meninggal dunia pada tahun 1935 dan istrinya almarhumah WA HASIMA telah meninggal dunia;----------------------------------------------
  3. Menetapkan Ahli Waris Sah dari Pewaris almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA adalah:----------------------------------------------------------------------------------
    3.1. LA JULU Bin LA EBU, tidak memiliki anak keturunan dan telah meniggal dunia;----------
    3.2. WA KAUWI Binti LA EBU telah meninggal dunia dan suaminya LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia yang memiliki anak keturunan yaitu:-------------------------------------
    3.2.1.  LA ODE MANE Bin LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1998 dan istrinya WA ODE ARIDJA telah meninggal dunia dan memiliki anak keturunan yaitu:----------------------------------------------------------------------------------
    1. WA ODE MARIANI Binti LA ODE MANE (Tergugat I);----------------------------
    2. WA ODE HARIANI Binti LA ODE MANE (Tergugat II);----------------------------
    3. LA ODE AWAL Bin LA ODE MANE (Tergugat III).---------------------------------
    3.2.2. WA ODE MUHAYA Binti LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1983 dan suaminya MADI MASRI telah meninggal dunia yang memiliki anak keturunan yaitu MAHARUDDIN Bin MADI MASRI telah pula meinggal dunia tahun 2018.---
    3.2.3. WA ODE ZAI Binti LA ODE UNAIDI telah meninggal dunia tahun 1980 dan tidak memiliki anak keturunan;-------------------------------------------------------------
    3.3. LA TAMBURU Bin LA EBU telah meninggal dunia tanggal 10 April 2012 dan istrinya ZAHILU Binti LAAWU telah pula meninggal dunia  pada tanggal 05 April 2018, yang memiliki anak keturunan ZAENU Bin LA TAMBURU (Penggugat);-------------------------
    3.4. LA SULE Bin LA EBU telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak keturunan;---------
    3.5. LA ABASI Bin LA EBU telah meninggal dunia dan tidak memiliki anak keturunan.--------
  4. Menyatakan hukum Ahli waris Sah dari almarhum LA TAMBURU Bin LA EBU dan istrinya almarhumah ZAHILU Binti LAAWU adalah ZAENU Bin LA TAMBURU (Penggugat), berdasarkan Surat Keterangan/ Pernyataan Ahli Waris, Tanggal 11 April 2026, diketahui/ ditandatangani Lurah Lanto (Nomor: 592.2/023, tanggal 30 April 2026) dan diketahui/ ditandatangani Camat Batupoaro (Nomor: 472.12/85, tanggal 06 Mei 2026);-----------------
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat (ZAENU Bin LA TAMBURU) adalah Cucu/ Garis Keturunan Kedua dan/atau Ahli Waris Pengganti dan Para Tergugat adalah Cicit/ Garis Keturunan Ketiga dari almarhum LA EBU dan almarhumah WA HASIMA, berdasarkan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga, tanggal 03 Juli 2026, diketahui/ ditandatangani Lurah Lanto (Nomor: 592.2/037, tanggal 09 Juli 2026) dan diketahui/ ditandatangani Camat Batupoaro (Nomor: 472.12/115, tanggal 09 Juli 2026);-----------------------------------------------------
  6. Menetapkan Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang terletak dahulu di Jl. Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, sekarang di Jl. Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, dengan luas ± 474 M?2;(empat ratus tujuh puluh empat) meter persegi, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00225 (Surat Ukur No. 03/Nganganaumala/2009) atas nama MAHARUDDIN (almarhum), Penerbitan Sertipikat tanggal 02 Juni 2009, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
    - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya;--------------------------------------------------
    - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Tanggul;----------------------------------------------
    - Sebelah Selatan berbatas dengan Wa Ode Rasia;--------------------------------------------
    - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya.--------------------------------------------------
    Adalah Harta Peninggalan almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA yang harus diletakan dalam Pembagian oleh anak keturunannya dan/atau Ahli Warisnya dan/atau Cucu (Ahli Waris Pengganti)/ Garis Keturunan Kedua yaitu Penggugat  dan Cicit/ Garis Keturunan Ketiga yaitu Para Tergugat.----------------------------------------------------
  7. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00225 (Surat Ukur No. 03/Nganganaumala/2009) atas nama MAHARUDDIN, Penerbitan Sertipikat tanggal 02 Juni 2009 adalah Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum mengikat;-----------------------
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta tidak melakukan proses balik nama sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
  9. Menetapan bagian masing-masing Ahli Waris dari Pewaris almarhum LA EBU dan istrinya almarhumah WA HASIMA sesuai Hukum Islam;------------------------------------------------
  10. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Baubau atas Obyek Sengketa;----------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi bagian hak Penggugat, dan bilamana tidak dapat dilakukan Pembagian secara natural maka diadakan Pelelangan dimuka umum dan hasilnya selanjutnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat;-------
  12. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut diatas dan melaksanakan pembagian secara sukarela dan bilamana tidak dapat dibagi secara natura maka diadakan Pelelangan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya diserahkan kepada Ahli Waris yaitu Penggugat dan Para Tergugat sesuai bagian masing-masing;---------------------------------------------------
  13. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.-----------------------------------------------------------------------------
    SUBSIDER
    Atau bilamana Majelis berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.-----------
    Demikian Gugatan Penggugat ajukan kehadapan Bapak kiranya mendapat perkenaanya memanggil Para Pihak untuk didengar keterangannya didepan persidangan, dan atas perkenaanya Penggugat ucapkan terima kasih.----------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak