Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BAU-BAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2026/PA.Bb 1.Lucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
2.La Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
3.Waode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2026/PA.Bb
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
2La Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
3Waode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irbi Mustafa, S.HLucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
2Irbi Mustafa, S.HLa Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
3Irbi Mustafa, S.HWaode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
4Jufran, S.HLucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
5Jufran, S.HLa Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
6Jufran, S.HWaode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
7Usman, S.H.Lucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
8Usman, S.H.La Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
9Usman, S.H.Waode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
10la Ode Muhammad Wahyu Saputra, SH.Lucky Harisanti Tahir binti Mj. Thahir
11la Ode Muhammad Wahyu Saputra, SH.La Ode Rahmat Dicky Agusputro bin Eddy Agus Putra
12la Ode Muhammad Wahyu Saputra, SH.Waode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra binti Eddy Agus Putra
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Alm. Eddy Agus Putra karena Para Pemohon merupakan Ahli Waris yang sah dari Alm. Eddy Agus Putra, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Baubau Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Alm. Eddy Agus Putra Meninggal  pada tanggal 20 Januari 2016  dalam keadaan sakit  berdasarkan Akta Kematian Nomor 7472-KM-29012016-0005 yang di keluarkan Kantor Pencatatan Sipil  Kota Baubau tertanggal 29 Januari 2016;
  3. Menetapkan Ahli waris Alm. Eddy Agus Putra adalah :
  • Lucky Harisanti Tahir Binti MJ. Thahir (Istri Alm. Eddy Agus Putra);
  • La Ode Rahmat Dicky Agusputro Bin Eddy Agus Putra (anak kandung dari Alm. Eddy Agus Putra dan Lucky Harisanti Tahir Binti MJ. Thahir);
  • Waode Rizki Amanda Putri Shalimah Agus Putra Binti Eddy Agus Putra (anak kandung dari Alm. Eddy Agus Putra dan Lucky Harisanti Tahir Binti MJ. Thahir);

Adalah Ahli waris Alm. Eddy Agus Putra.

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Subsidair:

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Kota Baubau Cq. Yang Mulia Majalis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak